kriminal

Sabu dan Ganja Masih Jadi Primadona di Sukabumi Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengedar

Jumat, 15 Maret 2024 | 11:48 WIB
Polisi tangkap 4 pengedar Ganja dan Sabu di 4 tempat terpisah di Kabupaten Sukabumi (TatarMedia.ID - Isep Panji )

Dari tangan AIP petugas berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 790 gram.

"Total barang bukti yang telah berhasil disita dari 4 kasus peredaran narkoba ini adalah narkotika jenis Sabu dengan berat 819,62 gram dan Ganja kurang lebih 330,48 gram," ungkap Tony Prasetyo kepada awak media.

Baca Juga: Pembunuhan Sadis di Kaltim Satu Keluarga 5 Korban Dibunuh Mayat Digagahi

Masih kata Kapolres Sukabumi, ditempel di tempat tertentu (peta) maupun sistem bertemu langsung masih menjadi modus operandi peredaran Narkotika di wilayah Sukabumi.

Pasal yang akan diterapkan kepada 4 tersangka dalam kasus ini adalah Pasal 114 dan atau Pasal 112 Dan atau Pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.(*)

Halaman:

Tags

Terkini