kriminal

2 Kubu Pemuda di Sukabumi Bentrok 1 Korban Terkapar Dengan Luka Bacok

Rabu, 3 April 2024 | 23:59 WIB
2 Kubu Pemuda di Sukabumi Bentrok 1 Korban Terkapar Dengan Luka Bacok (TatarMedia.ID - Rapik Utama)

"Korban yang saat ini di rawat di RSUD R Syamsudin adalah MR dengan luka bacokan di bagian belakang leher dan punggung," jelas Bagus.

Kedua kubu yang terlibat bentrok itu selanjutnya diterapkan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun penjara.

 Baca Juga: Pelaku Pembacokan di Jalan Jalur Lingkar Selatan Sukabumi Diancam Pasal Berlapis

Mereka juga dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan hingga mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Serta Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun, dan Pasal 358 KUHPidana tentang turut serta dalam perkelahian dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.

 Baca Juga: Pengedar Sabu Tramadol dan Hexymer di Sukabumi Ditangkap Polisi

"Saat ini kami sudah menetapkan kepada semuanya sebagai tersangka," tegas Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota.(*)

Halaman:

Tags

Terkini