TatarMedia.ID - Polresta Bandung ungkap kasus perampokan kendaraan roda empat taksi online.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan kasus perampokan unit mobil Daihatsu Xenia bernopol D 1030 YCB itu terjadi siang hari bolong sekitar pukul 11.00 WIB Minggu (14/04/2024).
Kronologi kejadian, tersangka HF (22) memesan taksi online dari Pasirjambu dengan tujuan Pangalengan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Kurir Ekspedisi Jadi Korban Begal di Sukabumi
"Setelah mobil datang, tersangka masuk ke dalam mobil, duduk di bagian belakang daripada korban. Selanjutnya di Pangalengan, pelaku cari tempat sepi, dan dengan menggunakan cutter melakukan penusukan kepada korban yaitu supir taksi online berisinial B," ungkap Kusworo dalam konferensi persnya, Selasa (16/04).
Dalam kasus perampokan ini korban B (50 tahun) mengalami luka di bagian leher, wajah, kepala bagian belakang, dan lengan korban.
"Setelah berdarah-darah, korban dikeluarkan oleh tersangka dari mobil. Selanjutnya tersangka membawa kabur mobil korban," sambung Kusworo.
Baca Juga: 2 Kubu Pemuda di Sukabumi Bentrok 1 Korban Terkapar Dengan Luka Bacok
Warga sempat melihat pelaku mengeluarkan korban dari mobilnya dan melaporkan kejadian ini kepada Polisi yang sedang Patroli.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara Petugas dengan tersangka yang melarikan mobil korban.
"Bhabinkamtibmas melaporkan kepada Kapolsek dan anggota menyampaikan dalam WA Group. Dan anggota Polsek Pangalengan bergerak," jelas Kusworo.
Baca Juga: Pembunuhan Pasutri di Lebak Banten Terungkap Pelaku Sang Cucu
Salah seorang anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Yosep sempat melihat kendaraan yang dilarikan pelaku melintas dan langsung melakukan pengejaran.