TatarMedia.ID - Polisi berhasil menangkap satu tersangka DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Ditreskrimum Polda Jabar amankan Pegi Setiawan alias Perong yang sempat buron selama 8 tahun pasca kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali mencuat.
"Sudah ditangkap, atas nama Pegi Setiawan," ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombespol Surawan, dalam keterangannya, Rabu (22/5).
Baca Juga: Polres Sukabumi Kota Ungkap Peredaran 2 Kilogram Sabu
Lanjut Surawan, DPO Pegi alias Perong berhasil diamankan pada Selasa (21/05) malam.
Meski tidak merinci secara detail lokasi penangkapan Pegi, Surawan menyebut jika buronan kasus pembunuhan Vina ini ditangkap di wilayah Bandung.
"Sudah ditangkap di Bandung." jelas Surawan.
Dengan ditangkapnya satu orang DPO, Polda Jabar saat ini masih memburu dua DPO lainnya, yakni Andi dan Dani.
Baca Juga: Operasi KRYD 19 Motor Berknalpot Brong Diamankan Polres Sukabumi Kota
Kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam kembali mencuat pasca kasus ini diangkat ke layar lebar di tahun 2024 dengan judul Vina sebelum 7 hari.
Sebelumnya 8 orang tersangka dalam kasus yang viral ini telah menjalani masa tahanan.
Satu orang pelaku dalam kasus ini bahkan telah menyelesaikan masa hukuman yakni Saka Tatal, yang divonis 8 tahun penjara.
Baca Juga: Sadis Anak Bunuh Ibu Kandung Dengan Garpu Tanah di Kalibunder Sukabumi
Sementara itu, 7 pelaku masih menjalani hukuman penjara seumur hidup yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.(*)