"Ketika keluarga korban mengirimkan uang tebusan, diketahui nama pemilik rekening adalah seorang perempuan yakni istri dari DS," jelas Arlin.
"Saat dilakukan penyelidikan, DS mengaku bahwa pelaku DHS meminta untuk meminjamkan nomor rekeningnya kepada pelaku dengan alasan untuk kepentingan sesuatu, karena hubungan kawan DS memberikan nomor rekening istrinya kepada pelaku," sambung Arlin.
Baca Juga: DPO Kasus CabuI Polres Tapanuli Tengah Korban Beberapa Bocah Laki-laki
Petugas akhirnya berhasil menangkap DHS di persembunyiannya di Jalan Padangsidempuan Kelurahan Lubuk Tukko Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Senin (24/6) kemarin.
"Pelaku mengakui bahwa iPhone milik korban disembunyikan di kamar mandi rumahnya di Aek Tolang Pandan," jelas Arlin.
Baca Juga: Mayat Telah Jadi Kerangka Ditemukan di Dalam Goa di Tapian Nauli Tapanuli Tengah
Pelaku DHS berikut barang bukti iPhone 15 Pro milik korban dan handphone Android Redmi C20 milik pelaku yang dipergunakan untuk meminta uang tebusan.
Saat ini Pelaku diamankan di sel tahanan Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(*)