Para Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup.
Sementara pelaku tindak pidana OKT dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)