kriminal

Polres Sukabumi Bongkar Kasus Peredaran Sabu Sinte dan Obat Terlarang

Selasa, 17 September 2024 | 14:18 WIB
Polres Sukabumi Bongkar Kasus Peredaran Sabu Sinte dan Obat Terlarang (Rudi Imelda )

Para Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup.

Baca Juga: Anonymous Indonesia Berhasil Bongkar Pemilik Akun Kaskus Fufufafa, Inilah 5 Hacker Terkenal Indonesia di Dunia Peretasan

Sementara pelaku tindak pidana OKT  dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Halaman:

Tags

Terkini