TatarMedia.ID - Ajang Sihabudin (57 tahun) mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Ajang Sihabudin diamankan Polisi pada Selasa (17/09) pukul 00.06 WIB dini hari di kawasan Kampung Cijabon RT 021/ RW 007, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan.
Hal tersebut diungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, kepada awak media dalam konferensi pers ungkap kasus korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit tahun anggaran 2018-2019.
Baca Juga: Pengelola PKBM di Sukabumi Tersangkut Dugaan Kasus Korupsi Senilai 1M Ini Tanggapan Sekda
"Sebelumnya AS telah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah dilakukan 2 kali pemanggilan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, namun tersangka tidak hadir memenuhi panggilan.
"Tersangka diindikasikan melarikan diri karena sudah tidak tinggal di kediamannya sehingga pada Selasa dini hari tersangka berhasil ditangkap di kecamatan Cicantayan," ungkap Rita Suwadi dalam konferensi persnya, Jumat (20/09).
Lanjut Kapolres Sukabumi Kota, tersangka Ajang Sihabudin saat menjabat Kades Citamiang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Kasus Korupsi PKBM, Kejari Kabupaten Sukabumi Geledah dan Sita Mobil Pengelola PKBM Perintis Ciambar
"Tersangka menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadinya, sehingga negara telah dirugikan sebesar Rp 201.192.053," jelas Rita.
Polisi telah mengamankan sejumlah dokumen dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.
Mantan Kades Citamiang itu diancam dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun penjara.
Tersangka juga bisa terjerat Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)