TatarMedia.ID - Budi Said, pengusaha kaya asal Surabaya, menghadapi tuntutan 16 tahun penjara dan denda Rp 1,08 triliun akibat dugaan korupsi dalam rekayasa transaksi emas PT Antam. Jaksa menilai, Budi terlibat dalam praktik ilegal bersama pihak lain yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,16 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 16 tahun, dikurangi masa tahanan sementara," ungkap jaksa.
Selain hukuman penjara, Budi diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan kurungan enam bulan. Uang pengganti Rp 1,08 triliun juga harus diselesaikan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, aset terdakwa akan disita atau diganti dengan hukuman penjara delapan tahun.
Kasus Antam Budi Said Diduga Menyebabkan Kerugian Negara hingga Rp 1,16 Triliun
Budi Said diduga terlibat dalam rekayasa pembelian emas melalui Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam. Kasus ini bermula dari pembelian 100 kg emas oleh Budi pada 2018 dengan harga lebih murah dari nilai resmi Antam. Dari transaksi tersebut, Budi menerima kelebihan 58,135 kg emas yang tidak dibayarnya.
Selain itu, Budi mengklaim kekurangan serah emas hingga 1,1 ton berdasarkan surat keterangan palsu yang ia gunakan untuk memenangkan gugatan perdata di Mahkamah Agung. Gugatan tersebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.
Baca Juga: Bencana Sukabumi, Walhi Desak Polisi Sidik Perusahaan Tambang Diduga Penyebab Bencana
Jaksa menyebut perhitungan kerugian negara didasarkan pada harga produksi emas PT Antam per Desember 2023 yang diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Modus Operandi yang Terbongkar
Dalam persidangan, diungkapkan bahwa Budi bekerja sama dengan Eksi Anggraeni, seorang broker, serta sejumlah pegawai BELM Surabaya 01 untuk memanipulasi transaksi emas. Mereka membuat catatan palsu dan mengabaikan prosedur resmi PT Antam, termasuk memalsukan faktur penjualan.
Budi juga diduga menggunakan hasil kejahatannya untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia membeli saham dan menyuntikkan modal ke beberapa perusahaan dengan uang hasil penjualan emas yang diduga ilegal.
Jaksa Sebut Tidak Ada Penyesalan Budi Sais
Dalam sidang, jaksa menjelaskan bahwa Budi Said tidak menunjukkan penyesalan dan menyangkal seluruh dakwaan. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan memberatkan selain kerugian negara yang sangat besar dan dampaknya terhadap kredibilitas PT Antam.
Sebaliknya, hal-hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan serta fakta bahwa Budi belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.