kriminal

Penggeledahan Kejati Bongkar Stempel Palsu dan Bukti Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan, Kadis Dinonaktifkan

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:29 WIB
Uang Seratus Ribu Rupiah (Foto Iqbal Nuril Anwar via Pixabay)

Meski demikian, detail terkait kegiatan-kegiatan tersebut belum diungkap secara rinci.

"Penggeledahan ini terkait penyimpangan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan Jakarta pada tahun anggaran 2023," ujar Syahron.

Total nilai anggaran yang diduga diselewengkan mencapai Rp150 miliar, yang kini sedang ditelusuri lebih lanjut oleh Kejati Jakarta.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa Mantan Kades di Sukabumi Terancam 20 Tahun Bui

Kadisbud Jakarta Dinonaktifkan

Merespons penyelidikan yang dilakukan Kejati, Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, melalui Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Budi Awaluddin, telah menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dari jabatannya. Penonaktifan ini diumumkan pada Kamis, 19 Desember 2024.

Budi menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejati untuk mengungkap kasus ini.

"Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejati terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan Jakarta. Kami akan mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan," ujarnya.

Baca Juga: Rektor UMMI Tantang Semua Prodi Kirimkan Proposal Program Hibah Kemanusiaan Mahasiswa

Hingga saat ini, penyelidikan terus berlangsung. Pihak Kejati berkomitmen mendalami semua temuan yang telah diperoleh, termasuk melacak aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil investigasi dari pihak berwenang.

Halaman:

Tags

Terkini