kriminal

Polda Jabar Bongkar Kasus Korupsi RSUD Al-Ihsan Bandung, 2 Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara Masih Ada Kemungkinan Tersangka Baru

Kamis, 19 Desember 2024 | 20:11 WIB
Polda Jabar Bongkar Kasus Korupsi RSUD Al-Ihsan Bandung, 2 Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara Masih Ada Kemungkinan Tersangka Baru (Foto : Isep Panji)

Maruly Pardede membenarkan jika RT berstatus ASN yang dalam kasus ini turut menerima suap bernilai ratusan juta.

"Tersangka RT selaku PPK menyusun HPS diduga tidak sesuai dengan Pasal 26 Perpres nomor 16 tahun 2018 dimana HPS tidak dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Indeks Capaian Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemkab Sukabumi Kurang 10 Poin Dari Target

"Tersangka RT juga diduga telah menerima suap atau gratifikasi senilai Rp 632 juta," beber Maruly Pardede.

Ditegaskan Maruly, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan muncul tersangka baru dalam kasus korupsi ini.

Baca Juga: Krisis di Korea Selatan dari Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol Hingga Skandal Korupsi

"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka-tersangka baru. Jadi, penyidik dalam hal ini benar-benar mendalami dan mensortir peran dari masing-masing." Tegas Maruly.(*)

Halaman:

Tags

Terkini