Pelaporan ini didasarkan pada tuduhan bahwa jawaban yang diberikan Bambang dalam persidangan tidak mencerminkan sikap sebagai saksi ahli.
Salah satu jawaban Bambang yang menuai kritik adalah ketika ia mengatakan, "Saya malas, Yang Mulia," saat ditanya penasihat hukum terkait detail perhitungan kerugian negara senilai Rp271 triliun.
Jawaban tersebut dinilai tidak etis oleh pihak kuasa hukum Andi Kusuma.
Baca Juga: Pendaftaran Futsal Darussalam Cup Season 8 Dibuka! Ajang Bergengsi Generasi Muda Se-Bogor Raya
AK Law Firm, kuasa hukum Andi Kusuma, juga mengirimkan somasi kepada Bambang melalui Rektorat IPB pada Selasa, 7 Januari 2025.
Somasi tersebut mempertanyakan kapasitas Bambang sebagai ahli yang menghitung kerugian negara, mengingat latar belakangnya yang lebih berfokus pada bidang lingkungan.
Baca Juga: Danau Kaco, Intan Permata dan Kilauan Cahaya Bak Aquarium Alami di Hutan Kerinci
Keberatan atas Angka Kerugian Rp271 Triliun
Tim kuasa hukum Andi Kusuma juga menilai bahwa angka kerugian negara yang disampaikan Bambang terlalu dibuat-buat dan merugikan masyarakat Bangka Belitung.
“Pak Bambang bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara. Beliau hanya ahli lingkungan,” ujar Andi Kusuma.
Baca Juga: Explore Lebih! Dapatkan Sensasi dan Keseruan Solo Traveling Tanpa Tour Guide dengan Tips Ini
Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara merupakan hasil analisis berbasis data lingkungan yang selanjutnya dihitung oleh auditor negara.
Pernyataan tersebut menjadi dukungan atas keterlibatan Bambang sebagai saksi ahli dalam kasus ini.
Baca Juga: 3 Cara Menggunakan Metode Montessori di Rumah, Para Bunda Harus Tahu!
Laporan terhadap Bambang Hero Saharjo menambah polemik dalam kasus korupsi tambang timah, yang melibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara dalam skala besar.