Jasad korban berada dalam koper merah tanpa bagian kepala dan kaki.
Penemuan Potongan Tubuh di Tiga Lokasi
Hasil investigasi mengungkap bahwa bagian tubuh korban ditemukan di beberapa lokasi:
Baca Juga: Masak Mudah Hari Ini: Resep Membuat Fu Yung Hai, Hidangan Mudah Khas Tiongkok
Desa Slawe, Trenggalek: Kepala korban ditemukan dalam tas plastik putih di bawah jembatan kecil.
Kecamatan Sampung, Ponorogo: Kaki korban ditemukan di tempat pembuangan sampah.
Desa Dadapan, Ngawi: Badan korban ditemukan dalam koper merah.
Baca Juga: 3 Drama Zhao Lusi dengan Rating Tertinggi, Jangan Ketinggalan!
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi, mengatakan jasad korban ditemukan dalam kondisi tidak utuh.
Latar Belakang Pelaku dan Korban
RTH diketahui memiliki rekam jejak sebagai pedagang mobil bodong. Ia menjalin hubungan spesial dengan korban dan mengaku sebagai suami siri.
Ayah korban, Nur Khalim, menyebutkan bahwa Uswatun Khasanah pernah menikah tiga kali, baik secara resmi maupun siri.
Baca Juga: Menara Kujang Sepasang, Tempat Ikonik di Bendungan Jatigede Sumedang
Korban memiliki dua anak, seorang laki-laki dan seorang perempuan, tetapi hubungan rumah tangganya kerap gagal.
Sejak 2024, Uswatun tinggal di kos di Jalan Panglima Sudirman, Tulungagung.
Menurut penjaga kos, Aan, korban terakhir terlihat pada Minggu (19/1/2025) saat pergi menggunakan mobil Suzuki Ertiga putih.
Hukuman untuk Pelaku
RTH dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dan pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.