kriminal

Investigasi Kasus Korupsi PLN, Dugaan Penyimpangan Dana Proyek PLTU

Minggu, 9 Maret 2025 | 19:37 WIB
Investigasi Kasus Korupsi PLN: Dugaan Penyimpangan Dana Proyek PLTU

TatarMedia.ID - Dugaan mega korupsi kembali mencuat, kali ini menyeret Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat.

Investigasi yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun akibat proyek mangkrak tersebut.

Baca Juga: PT Pertamina Bantah Kabar Pertamax Oplosan, Kejagung Tegaskan Fakta Hukum Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kronologi Dugaan Korupsi PLTU Kalbar

Proyek PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 MW mulai dilelang pada 2008 dengan pendanaan dari PT PLN (Persero).

Pemenang lelang, yakni KSO BRN, diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis dalam proses prakualifikasi.

Baca Juga: Buat Dedi Mulyadi Kesal, Ini Kekayaan Ade Yasin Pemberi Izin Eiger Adventure Land

Pada 2009, kontrak proyek senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar ditandatangani oleh Direktur Utama PT BRN, RR, dengan Direktur Utama PT PLN saat itu, FM.

Namun, PT BRN justru mengalihkan proyek kepada dua perusahaan lain, yakni PT PI dan QJPSE, yang berasal dari Tiongkok.

Sejak dialihkan ke pihak ketiga, proyek ini menghadapi berbagai kendala hingga akhirnya terbengkalai pada 2016.

Baca Juga: Terisolir! Kondisi Terkini Warga Terjebak 30 Titik Longsor Sepanjang Ruas Jalan Bagbagan - Kiaradua

Hingga kini, PLTU tersebut tidak beroperasi dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

Penyelidikan oleh Kortastipidkor Polri

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigjen Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

“Masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Arief, Jumat (07/03).

Selain kasus PLTU Kalimantan Barat, Kortastipidkor juga sedang mengusut dua dugaan kasus korupsi lain yang terkait dengan PLN.

Halaman:

Tags

Terkini