kriminal

KPK Periksa 2 Mantan Pejabat Setjen MPR dalam Kasus Gratifikasi Rp17 Miliar

Selasa, 24 Juni 2025 | 14:52 WIB
KPK

TatarMedia.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa yang mencapai Rp17 miliar.

Pemanggilan ini dijadwalkan pada Selasa, 24 Juni 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kedua saksi yang dipanggil merupakan pihak yang menjabat pada tahun 2020.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat,” jelas Budi.

Baca Juga: TREASURE Seru-seruan Main Game Anomali di Allo Bank Festival 2025

Dua saksi yang diperiksa dalam kasus ini adalah Dyastasita Widya Budi, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR, serta Joni Jondriman, eks Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setjen MPR RI.

Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait proyek pengadaan yang sedang diusut penyidik. Namun, Budi belum merinci apakah keduanya memenuhi panggilan, termasuk materi pemeriksaan yang digali.

KPK sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka diduga menerima gratifikasi dalam proses pengadaan di lingkungan MPR RI dengan total nilai mencapai Rp17 miliar.

Baca Juga: Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri hingga Panglima TNI di Hambalang, Bahas Situasi Global yang Kian Memanas

Hingga berita ini ditulis, KPK belum mempublikasikan identitas tersangka maupun rincian sumber gratifikasi yang diterima.

Tags

Terkini