TatarMedia.ID – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram dan 2.000 liquid vape mengandung zat terlarang berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.
Barang haram tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan dibawa masuk melalui jalur laut di perairan Tanjung Api, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya kapal mencurigakan yang melintasi perairan Asahan.
Tim Polda Sumut segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kapal target yang membawa narkoba tersebut.
Baca Juga: Ini 5 Alasan Kuat Gen Z Harus Melek Politik
Tiga orang pria berinisial AD, IS, dan AM diamankan dalam operasi tersebut. Bersama ketiganya, turut disita barang bukti berupa 30 kilogram sabu yang dikemas rapi serta 2.000 cairan vape yang mengandung narkotika.
“Barang bukti sabu dan liquid vape yang berhasil diamankan ini berasal dari Malaysia. Modus pengirimannya dilakukan dengan teknik ship to ship, yakni memindahkan muatan dari satu kapal ke kapal lain di tengah laut,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (25/6/2025).
Ketiga tersangka mengaku menerima imbalan sebesar Rp90 juta jika berhasil mengantarkan narkotika tersebut ke wilayah Madura.
Baca Juga: Squid Game 3 Sukses Curi Perhatian Global di Penayangan Perdana, Ini Deretan Pemainnya
Calvijn juga mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah memburu satu tersangka lain yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini, berinisial GS. Nama GS diketahui telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“GS sudah sering disebut dalam berbagai kasus serupa. Ia diduga sebagai dalang utama dalam masuknya narkotika ke wilayah Sumatera Utara,” tegas Calvijn.
Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dari sindikat lintas negara ini.