Puluhan Tiang Besi Jaringan Internet di Sukabumi Dijarah Pencuri

Photo Author
- Kamis, 9 November 2023 | 23:28 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede ungkap kasus pencurian tiang besi internet  (Isep Panji - TatarMedia.ID)
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede ungkap kasus pencurian tiang besi internet (Isep Panji - TatarMedia.ID)

"Kami akan terus melakukan upaya untuk menangkap tersangka lainnya." tegas Maruly Pardede.

Baca Juga: 5 Fakta Pembobolan Alfamart di Sukabumi Nomor 4 Bikin Geleng-geleng

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka maksimal 7 tahun penjara.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X