"Kami akan terus melakukan upaya untuk menangkap tersangka lainnya." tegas Maruly Pardede.
Baca Juga: 5 Fakta Pembobolan Alfamart di Sukabumi Nomor 4 Bikin Geleng-geleng
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka maksimal 7 tahun penjara.(*)
Artikel Terkait
Tukang Palak Truk di Jalur Utara Sukabumi Diringkus Resmob Polres Sukabumi
Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Menantu Dibunuh Mertua di Pasuruan Jawa Timur
Polisi Bongkar Kasus Keripik Pisang Narkoba dan Happy Water Dijual Secara Online
Kronologi Perampokan Uang Pembangunan Desa di Jalan Segog Sukabumi
Wawancara Eklusif Pelaku Perampokan Gembos Ban yang Diringkus Warga di Sukabumi
Alfamart di Simpenan Sukabumi Dibobol Maling