Polres Sukabumi Berhasil Bongkar Sindikat Calo Sertifikat Tanah

Photo Author
- Selasa, 14 November 2023 | 14:45 WIB
Maruly Pardede ungkap kasus calo sertifikat tanah di Cicurug Sukabumi  (Isep Panji - TatarMedia.ID)
Maruly Pardede ungkap kasus calo sertifikat tanah di Cicurug Sukabumi (Isep Panji - TatarMedia.ID)

TatarMedia.ID - Polsek Cicurug Polres Sukabumi berhasil mengungkap sindikat spesial penipuan ajuan pengurusan sertifikat tanah.

Polisi mengamankan satu orang Pelaku berinisial O yang telah menipu korban dengan iming iming membantu pembuatan sertifikat tanah.

Dalam kasus ini Korban berinisial B telah dirugikan hingga puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Jokowi dan Biden Bicara Untuk Hentikan Perang di Gaza

Hal ini diungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam pres releasenya di Mapolsek Cicurug, Selasa (14/11/2023).

"Korban atas nama B diimingi oleh pelaku untuk pengurusan sertifikat sebidang tanah hak milik. B sempat menyerahkan uang, di tahap awal sebagai DP dia setor 5 juta untuk biaya pengurusan pembuatan sertifikat kepada pelaku," ungkap Maruly Pardede.

Lanjut Maruly beberkan kronologi kejadian, berbekal berkas tanah yang diberikan dari korban B, tersangka O selanjutnya mendaftarkan berkas tersebut ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Maruly Pardede Jenguk Korban Salah Tangkap Oleh Oknum Polisi

Setelah didaftarkan, sang calo sertifikat selanjutnya memberikan struk tanda pendaftaran dari BPN ini kepada korban.

"Yang menjadi modus operandi kasus penipuan ini adalah bukti struk pendaftaran dari BPN tersebut setelah  diberikan oleh tersangka O kepada korban B, karena diberi tanda bukti telah didaftar maka korban percaya jika proses pembuatan sertifikat tanahnya berlanjut," ungkap Maruly Pardede.

Setelah menerima struk pendaftaran atas proses tanahnya, sang korban memberikan total biaya pengurusan pembuatan sertifikat sebesar 70 juta rupiah kepada Pelaku.

Baca Juga: Kecelakaan dan Kejahatan Malam Dampak Jalan Rusak Didemo Sopir Angkot dan Truk

Padahal, pendaftaran kepada BPN hanyalah trik dari pelaku agar korban mau mengeluarkan uang biaya pengurusan sertifikat.

Pasalnya setelah uang didapat dari korban, Pelaku malah membatalkan proses pengurusan sertifikat tanah itu ke BPN.

"Yang menjadi itikad tidak baik pelaku adalah, setelah menerima uang dari korban, pelaku justru menarik/ mencabut pendaftaran ke BPN," beber Kapolres Sukabumi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X