Barang bukti dalam kasus calo sertifikat tanah ini, Polisi mengamankan satu lembar bukti transfer uang sebesar 60 juta, satu lembar bukti transfer 5 juta sebagai uang DP, dan kemudian bukti transfer sebesar 13 juta rupiah, serta buku tabungan Bank berikut 1 buat ATM Bank BCA milik korban.
Atas perbuatannya saat ini tersangka O telah ditahan di Rutan Polsek Cicurug untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Baca Juga: Salah Tangkap dan Dugaan Kekerasan Oknum Polisi, Kapolres Sukabumi Angkat Suara
Dalam kasus ini O dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dari hasil penyidikan dan penyelidikan Unit Reskrim Polres Sukabumi, penipuan yang dilakukan tersangka O tidak hanya kepada B.
Masih jata Maruk, diduga kuat masih banyak yang menjadi korban dari calo pengurusan sertifikat tanah ini.
Baca Juga: KPU Resmi Tetapkan 3 Pasangan Capres Cawapres Pemilu 2024
"Hasil pendalaman pelaku telah sering melakukan tindakan serupa dan saat ini penyidik tengah mengembangkan untuk mencari korban lainnya.
"Bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tindak pidana penipuan atau penggelapan uang yang dilakukan tersangka O bisa segera melaporkan ke Kantor Polisi setempat untuk diproses lebih lanjut." tegas Maruly Pardede.(*)
Artikel Terkait
Maruly Pardede : Polisi Harus Netral di Pemilu 2024
KPU Resmi Tetapkan 3 Pasangan Capres Cawapres Pemilu 2024
Stok Makanan dan Obat Menipis Wabah Penyakit Serang Anak-anak Palestina
Capres dan Cawapres Masing Masing Dikawal 74 Personel
Biaya Haji 2024 Naik, Yaqut Cholil Qoumas Usul Biaya Haji 105 Juta
Jokowi dan Biden Bicara Untuk Hentikan Perang di Gaza