Menurut Rachmad Aribowo, MP berperan sebagai otak dan eksekutor pengambil tas, kepada penyidik Dia mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 10 kali.
Sementara pelaku ZL berperan sebagai joki motor yang memantau situasi sekaligus memacu kendaraan setelah beraksi, ZL mengaku telah melakukan aksi sebanyak 3 kali di tempat berbeda-beda.
Baca Juga: Banjir Bandang Batu Terjang Humbang Hasundutan 12 Warga Dilaporkan Hilang
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana maksimal 9 tahun penjara.(*)
Artikel Terkait
Batosai Terkapar dengan Sejumlah Luka Tusuk di Tubuh 2 Pelaku Diringkus Polisi
Pencurian Mesin Pompa Air di Situbondo Polisi Tangkap 1 Pelaku 2 Buron
Polisi Amankan 3 Kurir Sabu di Sarolangun Jambi Otak Peredaran Janda
Spesialis Pencurian Barang Berharga Dalam Kendaraan di Samarinda Dibekuk Polisi
Sindikat Penipu Berkedok Kadis Pertanian dan Turis Brunei Darussalam Ditangkap di Semarang