"Sampai saat ini masih 15 orang korban, empat di se7ubuhi dan 11 dicabuIi. Kami juga masih dalami karena khawatir ada alumnus dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor," sambung Edwar.
Barang bukti yang disita Polisi berupa empat pasang pakaian korban berikut pakaian dalam serta selimut yang diduga digunakan oleh pelaku.
Baca Juga: Bejad 3 Pemuda Gilir Gadis di Bawah Umur di Sukabumi
Pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun. Dan karena tersangka merupakan tenaga pendidik maka ditambah sepertiga dari ancaman pokok," ungkap Kapolres Purwakarta.(*)
Artikel Terkait
Diduga Pemain Film Leon Dozan Lakukan Kekerasan Pada Kekasihnya Hingga Hina dan Tantang Polisi
DPO Kasus CabuI Polres Tapanuli Tengah Korban Beberapa Bocah Laki-laki
Praktik Dukun CabuI Ritual Mandi Bunga di Sukabumi Makan Korban Wanita Cantik 32 Tahun
Merinding! Inilah Pengakuan Dukun CabuI yang Menodai Wanita Cantik di Sukabumi
Gegara Sering Nonton Film 3 Pemuda Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Sukabumi