"Atas pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan 8000 jiwa masyarakat dari bahaya Sabu," tegasnya.
Dalam ungkap kasus peredaran Narkoba ini Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Bong alat hisap Sabu, 2 unit timbangan digital, 2 unit sepeda motor dan uang tunai hasil penjualan barang haram senilai Rp 475 ribu.
Baca Juga: Ita Garmeita Plt Dirut Bank Jabar Syariah 3 Tahun Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
Pasal yang akan diterapkan kepada tersangka adalah pasal 112 (1) dan (2), 114 (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun, 12 (dua belas) tahun penjara hingga seumur hidup.(*)
Artikel Terkait
Ceceu Tewas Bersimbah Darah di Citepus Palabuhanratu Polisi Tangkap Pelaku
Fakta Pembunuhan Ceceu di Citepus Palabuhanratu Dari Pengakuan Pelaku
Faktor Ekonomi Pemicu Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Ciamis Jawa Barat
Sempat Buron Jadi TO Polisi Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Sukabumi Kota
3 Pengedar Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Sukabumi Kota
Sadis Anak Bunuh Ibu Kandung Dengan Garpu Tanah di Kalibunder Sukabumi