Polres Sukabumi Kota Ungkap Peredaran 2 Kilogram Sabu

Photo Author
- Selasa, 21 Mei 2024 | 22:57 WIB
Jumpa Pers Polres Sukabumi Kota Ungkap Peredaran 2 Kilogram Sabu (Rapik Utama)
Jumpa Pers Polres Sukabumi Kota Ungkap Peredaran 2 Kilogram Sabu (Rapik Utama)

"Atas pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan 8000 jiwa masyarakat dari bahaya Sabu," tegasnya.

Dalam ungkap kasus peredaran Narkoba ini Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Bong alat hisap Sabu, 2 unit timbangan digital, 2 unit sepeda motor dan uang tunai hasil penjualan barang haram senilai Rp 475 ribu.

Baca Juga: Ita Garmeita Plt Dirut Bank Jabar Syariah 3 Tahun Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Pasal yang akan diterapkan kepada tersangka adalah pasal 112 (1) dan (2), 114 (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun, 12 (dua belas) tahun penjara hingga seumur hidup.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X