Bejad! Bapak Kandung Rudapaksa Anaknya di Sukabumi Alasan Tidak Tahan Hasrat Biologis

Photo Author
- Senin, 13 Januari 2025 | 22:41 WIB
Konferensi pers terkait kasus rudapaksa bapak kandung kepada anaknya di Sukabumi (Foto : Dian Syahputra Pasi)
Konferensi pers terkait kasus rudapaksa bapak kandung kepada anaknya di Sukabumi (Foto : Dian Syahputra Pasi)

"Perbuatan pelaku itu berlangsung lebih dari lima kali kepada korban," ungkap Rita Suwadi.

Dalam kasus ini Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

Baca Juga: 2 Pria Bejad Gilir dan Jual Anak Kelas 6 SD Kepada 22 Hidung Belang di Bandung

"Kami ingatkan kepada masyarakat khususnya para orang tua yang masih melakukan tindakan keji kepada anak-anaknya. Kami siap menindaklanjuti dengan tegas sesuai UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seberat-beratnya." tegas Rita.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X