Tindak pidana korupsi diklasifikasikan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa), jika kedua ASN tersebut terbukti bersalah dan mendapat hukuman rendah maka akan tetap dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
"Apabila putusan inkracht terbukti dalam kasus korupsi (Tipikor) misalkan putusan hukuman satu bulan misalnya, maka tetap akan dilakukan PTDH," tegasnya.
Baca Juga: Guru Besar IPB Dilaporkan ke Polisi Usai Jadi Saksi Ahli Kasus Korupsi Timah 271 Triliun
Disinggung terkait tindak lanjut bantuan hukum bagi kedua ASN yang terseret kasus tipikor ini, Ganjar memastikan jika Pemkab Sukabumi telah menyiapkan pendampingan hukum dalam konteks administratif bukan pembelaan di ranah pidana.
"BKPSDM itu hanya konteksnya kepegawaian, untuk konteks perlindungan hukum sudah dilakukan oleh lembaga bantuan hukum. Pemerintah daerah punya lembaga bantuan hukum yang dikomandoi oleh Asda 1 dan Kabag Hukum dan menurut informasi yang saya dengar mereka sudah bantu untuk aspek hukum," jelas Sekdis Kepegawaian dan SDM Kabupaten Sukabumi.(*)
Artikel Terkait
Kejaksaan Borgol dan Tahan Tersangka Korupsi PKBM di Sukabumi Tilep Uang 1 Miliar
Guru Besar IPB Dilaporkan ke Polisi Usai Jadi Saksi Ahli Kasus Korupsi Timah 271 Triliun
Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula: Kejagung Periksa Tom Lembong dan Charles Sitorus
Kejaksaan Tangkap Pelaku Penggelapan Kain Tekstil di Sukabumi
Kades di Sukabumi Diduga Korupsi Ratusan Juta, Warga Demo Kejaksaan Beberkan Kelakuan Kepala Desa