Kasus Minyakita Januari 2025
Kasus serupa terjadi pada Januari 2025 saat Kementerian Perdagangan menyegel gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Tangerang.
Perusahaan ini diduga melanggar berbagai aturan, seperti tidak memiliki izin edar BPOM, menggunakan minyak non-DMO, dan mengemas Minyakita dengan volume kurang dari 1 liter.
Baca Juga: Buat Dedi Mulyadi Kesal, Ini Kekayaan Ade Yasin Pemberi Izin Eiger Adventure Land
Akibatnya, 7.800 botol dan 275 kardus Minyakita disita. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa praktik ilegal ini menjadi salah satu penyebab harga Minyakita tetap tinggi di pasaran.
Jika terbukti bersalah, perusahaan yang terlibat bisa dikenakan sanksi pencabutan izin usaha hingga hukuman pidana sesuai dengan UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.
Artikel Terkait
Curanmor Yamaha RX King di Sukabumi Berhasil Digagalkan, Modus COD di Facebook Hingga Aksi Kejar-kejaran dan Ancaman Golok
Komplotan Pencuri Bebek Yang Tidak Segan Menyiksa Tukang Angon Dibekuk Polisi 5 Masih Buron
2 ASN Pemkab Sukabumi Terjerat Kasus Korupsi, Seperti Ini Regulasi Status Kepegawaian Kedua Tersangka
Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor TKP Sukaraja Sukabumi
Polres Sukabumi Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah TKP Palabuhanratu dan Cicurug
Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Ajukan Kasasi atas Vonis 20 Tahun Penjara
Korupsi di Pertamina Patra Niaga, Oplos Pertamax dari Pertalite Terungkap! Kejagung Tangkap 7 Orang
Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Skandal Pertamax Oplos Pertalie Hingga Kasus Timah
PT Pertamina Bantah Kabar Pertamax Oplosan, Kejagung Tegaskan Fakta Hukum Kasus Korupsi Minyak Mentah
Investigasi Kasus Korupsi PLN, Dugaan Penyimpangan Dana Proyek PLTU