Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun, Nadiem Ungkap Alasan Korupsi Laptop

Photo Author
- Jumat, 5 September 2025 | 13:45 WIB
Nadiem Makarim Rompi Pink  (puspita)
Nadiem Makarim Rompi Pink (puspita)

TatarMedia.ID - Pada tanggal 4 September 2025, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia.

Dalam penyidikan, Kejaksaan Agung menduga bahwa Nadiem memberikan arahan agar seluruh pengadaan laptop menggunakan sistem operasi Chrome OS, meski tim teknis menyarankan penggunaan Windows.

Penetapan ini diawali dengan munculnya grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" yang dibentuk sejak Agustus 2019, sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019.

Baca Juga: Abigail Limuria Pimpin Aksi Demo 4 September di DPR, Sampaikan 17+8 Tuntutan Rakyat

Grup ini digunakan untuk merumuskan rencana digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan perangkat Chromebook .

Penyidikan mengungkap modus pengadaan yang melanggar sejumlah aturan, seperti Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis DAK fisik, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah (yang telah diubah), serta Peraturan LKPP tentang perencanaan pengadaan barang dan jasa.

Dirinci pula indikasi penggelembungan anggaran melalui petunjuk teknis yang hanya mengarah ke Chrome OS, serta perubahan metode pengadaan menjadi SIPLAH, yang dinilai kurang transparan.

Baca Juga: Isu Ijazah Wapres Gibran, Anak Jokowi Diklaim Tak Memenuhi Syarat Pendidikan SMA?

Hasil perhitungan sementara Kejaksaan mengindikasikan kerugian negara sebesar sekitar Rp1,98 triliun, yang terdiri atas Rp480 miliar dari item perangkat lunak (CDM) dan sekitar Rp1,5 triliun sebagai selisih harga kontrak (markup).

Dalam proses hukum ini, Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka, termasuk Nadiem. Empat tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulyatsyah (Direktur SMP), Jurist Tan (staf khusus Nadiem), dan Ibrahim Arief (konsultan teknologi).

Sementara Sri dan Mulyatsyah ditahan, Ibrahim mendapatkan tahanan kota karena kondisi kesehatan, dan Jurist masih berada di luar negeri saat penetapan.

Tak lama setelah penetapan tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari sejak 4 September 2025.

Baca Juga: Mengejutkan! Ternyata Ini Fakta di Balik Foto Black Mamba di Rumah Ahmad Sahroni

Dalam pernyataannya sebelum penahanan, Nadiem membantah melakukan kesalahan apa pun, menegaskan bahwa integritas dan kejujuran adalah prinsip hidupnya, serta meyakini bahwa kebenaran akan terungkap dan dilindungi Tuhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X