"Kami akan terus melakukan upaya untuk menangkap tersangka lainnya." tegas Maruly Pardede.
Baca Juga: 5 Fakta Pembobolan Alfamart di Sukabumi Nomor 4 Bikin Geleng-geleng
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka maksimal 7 tahun penjara.(*)