kriminal

Polres Sukabumi Berhasil Bongkar Sindikat Calo Sertifikat Tanah

Selasa, 14 November 2023 | 14:45 WIB
Maruly Pardede ungkap kasus calo sertifikat tanah di Cicurug Sukabumi (Isep Panji - TatarMedia.ID)

Barang bukti dalam kasus calo sertifikat tanah ini, Polisi mengamankan satu lembar bukti transfer uang sebesar 60 juta, satu lembar bukti transfer 5 juta sebagai uang DP, dan kemudian bukti transfer sebesar 13 juta rupiah, serta buku tabungan Bank berikut 1 buat ATM Bank BCA milik korban.

Atas perbuatannya saat ini tersangka O telah ditahan di Rutan Polsek Cicurug untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga: Salah Tangkap dan Dugaan Kekerasan Oknum Polisi, Kapolres Sukabumi Angkat Suara

Dalam kasus ini O dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dari hasil penyidikan dan penyelidikan Unit Reskrim Polres Sukabumi, penipuan yang dilakukan tersangka O tidak hanya kepada B.

Masih jata Maruk, diduga kuat masih banyak yang menjadi korban dari calo pengurusan sertifikat tanah ini.

Baca Juga: KPU Resmi Tetapkan 3 Pasangan Capres Cawapres Pemilu 2024

"Hasil pendalaman pelaku telah sering melakukan tindakan serupa dan saat ini penyidik tengah mengembangkan untuk mencari korban lainnya.

"Bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tindak pidana penipuan atau penggelapan uang yang dilakukan tersangka O bisa segera melaporkan ke Kantor Polisi setempat untuk diproses lebih lanjut." tegas Maruly Pardede.(*)

Halaman:

Tags

Terkini