kriminal

Oknum Guru Ngaji Buron Kasus PencabuIan Korban 15 Anak di Bawah Umur

Minggu, 17 Desember 2023 | 23:46 WIB
DPO Oknum Guru Ngaji yang melakukan tindakan asusila korban 15 anak di bawah umur di Purwakarta Jawa Barat (TatarMedia.ID - Rudi Imelda )

"Sampai saat ini masih 15 orang korban, empat di se7ubuhi dan 11 dicabuIi. Kami juga masih dalami karena khawatir ada alumnus dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor," sambung Edwar.

Barang bukti yang disita Polisi berupa empat pasang pakaian korban berikut pakaian dalam serta selimut yang diduga digunakan oleh pelaku.

Baca Juga: Bejad 3 Pemuda Gilir Gadis di Bawah Umur di Sukabumi

Pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling singkat 5  tahun dan paling lama 15 Tahun. Dan karena tersangka merupakan tenaga pendidik maka ditambah sepertiga dari ancaman pokok," ungkap Kapolres Purwakarta.(*)

Halaman:

Tags

Terkini