TatarMedia.ID - Polres Sukabumi amankan Sopir Angkot dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap penumpang.
Korban merupakan seorang wanita 19 tahun yang dianiaya Sopir angkutan umum trayek Warungkiara-Cibadak.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri menyatakan, saat ini Pihaknya telah mengamankan pelaku Sopir Angkot berinisial K (29 tahun).
Baca Juga: Viral Polisi Dipukuli Diduga Oleh Geng Motor di Bandung
Ali Jupri beberkan kronologi kejadian, peristiwa kekerasan ini terjadi sekitar pukul 20.00 WIB Kamis (21/12) malam dengan TKP Kampung Lingga Manik, RT 004/004 Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi.
Sebelumnya korban naik Angkutan Umum dari Cibadak tujuan Warungkiara bernopol F 1927 QO.
Modus operandi.Pelaku meminta korban untuk membayar sejumlah uang untuk diantarkan hingga tujuan.
Baca Juga: 2 Pria Bejad Gilir dan Jual Anak Kelas 6 SD Kepada 22 Hidung Belang di Bandung
"Namun di sekitar kawasan Linggamanik pelaku tiba-tiba menyerang korban, menggigit telinga, memukul punggung, dan mencekik leher korban." ungkap Ali Jupri, Jumat (22/12).
Beruntung korban berhasil selamat dari cengkraman pelaku hingga dibantu warga di sekitar TKP.
"Pelaku ditangkap setelah melalui serangkaian tindakan. Saat ini Kami telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengantar korban ke RSUD untuk visum et revertum," lanjut Ali.
Baca Juga: Penyebab Kecelakaan Maut di Ruas Jalan Sukabumi Cianjur Gekbrong
Saat diamankan Polisi kondisi Sopir Angkot dalam keadaan mabuk berat setelah mengkonsumsi minuman keras jenis Ciu.