"Atas pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan 8000 jiwa masyarakat dari bahaya Sabu," tegasnya.
Dalam ungkap kasus peredaran Narkoba ini Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Bong alat hisap Sabu, 2 unit timbangan digital, 2 unit sepeda motor dan uang tunai hasil penjualan barang haram senilai Rp 475 ribu.
Baca Juga: Ita Garmeita Plt Dirut Bank Jabar Syariah 3 Tahun Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
Pasal yang akan diterapkan kepada tersangka adalah pasal 112 (1) dan (2), 114 (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun, 12 (dua belas) tahun penjara hingga seumur hidup.(*)