"Perbuatan pelaku itu berlangsung lebih dari lima kali kepada korban," ungkap Rita Suwadi.
Dalam kasus ini Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: 2 Pria Bejad Gilir dan Jual Anak Kelas 6 SD Kepada 22 Hidung Belang di Bandung
"Kami ingatkan kepada masyarakat khususnya para orang tua yang masih melakukan tindakan keji kepada anak-anaknya. Kami siap menindaklanjuti dengan tegas sesuai UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seberat-beratnya." tegas Rita.(*)