kriminal

2 ASN Pemkab Sukabumi Terjerat Kasus Korupsi, Seperti Ini Regulasi Status Kepegawaian Kedua Tersangka

Rabu, 12 Februari 2025 | 22:23 WIB
2 ASN Pemkab Sukabumi Terjerat Kasus Korupsi, Seperti Ini Regulasi Status Kepegawaian Kedua Tersangka (Isep Panji)

TatarMedia.ID - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Sukabumi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Informasi yang berhasil dihimpun TatarMedia.ID, dua ASN yang diduga terseret kasus korupsi saat mereka bertugas di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi.

Dugaan tipikor yang menjerat kedua ASN ini berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa pada Disdagin tahun anggaran 2022 dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar.

Baca Juga: Kades di Sukabumi Diduga Korupsi Ratusan Juta, Warga Demo Kejaksaan Beberkan Kelakuan Kepala Desa

Salah satu ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tipikor ini masih menjabat sebagai salah satu staf di Disdagin, sementara satu tersangka ASN lainnya saat ini telah berpindah di Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi.

Dikonfirmasi terkait dugaan kasus korupsi yang menyeret dua ASN, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, kepada awak media menyebut saat ini telah dilakukan pemberhentian sementara kepada keduanya.

Dijelaskan Ganjar, pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula: Kejagung Periksa Tom Lembong dan Charles Sitorus

"Kemudian ketika (telah) penetapan tersangka sesuai dengan regulasi PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS pasal 276 poin C itu menyatakan bahwa ketika PNS ditetapkan sebagai tersangka konteksnya  penahanan maka PNS itu wajib diberhentikan sementara sampai kejelasan ketentuan hukum," ungkap Ganjar Anugrah.

Selanjutnya menurut Ganjar, penetapan pemberhentian status PNS akan dilakukan apabila yang bersangkutan telah divonis bersalah di persidangan.

"Apabila dia tidak terbukti bersalah maka dikembalikan lagi PNS 100 persen dan apabila terbukti bersalah maka yang bersangkutan akan diberhentikan," tukasnya.

Baca Juga: Kejaksaan Tangkap Pelaku Penggelapan Kain Tekstil di Sukabumi

Terkait 2 nama ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini adalah.

"AR di Dinas Perikanan kemudian inisial TS dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, untuk AR jabatan (sekarang) setingkat pejabat administrator, untuk yang satu lagi pejabat pelaksana," ungkap Ganjar.

Halaman:

Tags

Terkini