kriminal

2 ASN Pemkab Sukabumi Terjerat Kasus Korupsi, Seperti Ini Regulasi Status Kepegawaian Kedua Tersangka

Rabu, 12 Februari 2025 | 22:23 WIB
2 ASN Pemkab Sukabumi Terjerat Kasus Korupsi, Seperti Ini Regulasi Status Kepegawaian Kedua Tersangka (Isep Panji)

Tindak pidana korupsi diklasifikasikan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa), jika kedua ASN tersebut terbukti bersalah dan mendapat hukuman rendah maka akan tetap dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

"Apabila putusan inkracht terbukti dalam kasus korupsi (Tipikor) misalkan putusan hukuman satu bulan misalnya, maka tetap akan dilakukan PTDH," tegasnya.

Baca Juga: Guru Besar IPB Dilaporkan ke Polisi Usai Jadi Saksi Ahli Kasus Korupsi Timah 271 Triliun

Disinggung terkait tindak lanjut bantuan hukum bagi kedua ASN yang terseret kasus tipikor ini, Ganjar memastikan jika Pemkab Sukabumi telah menyiapkan pendampingan hukum dalam konteks administratif bukan pembelaan di ranah pidana.

"BKPSDM itu hanya konteksnya kepegawaian, untuk konteks perlindungan hukum sudah dilakukan oleh lembaga bantuan hukum. Pemerintah daerah punya lembaga bantuan hukum yang dikomandoi oleh Asda 1 dan Kabag Hukum dan menurut informasi yang saya dengar mereka sudah bantu untuk aspek hukum," jelas Sekdis Kepegawaian dan SDM Kabupaten Sukabumi.(*)

Halaman:

Tags

Terkini