96 Saksi dan 969 Dokumen Disita
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 96 orang saksi dan dua ahli.
Selain itu, penyidik juga menyita 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik terkait kasus ini.
Baca Juga: Menilik Arti Danantara yang Resmi Diluncurkan Oleh Presiden Prabowo Subianto
Penyidik menilai terdapat serangkaian perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dilakukan secara transparan dan profesional.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Godok Rencana Hari Nelayan 2025
Penegak hukum akan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.