Kasus Minyakita Januari 2025
Kasus serupa terjadi pada Januari 2025 saat Kementerian Perdagangan menyegel gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Tangerang.
Perusahaan ini diduga melanggar berbagai aturan, seperti tidak memiliki izin edar BPOM, menggunakan minyak non-DMO, dan mengemas Minyakita dengan volume kurang dari 1 liter.
Baca Juga: Buat Dedi Mulyadi Kesal, Ini Kekayaan Ade Yasin Pemberi Izin Eiger Adventure Land
Akibatnya, 7.800 botol dan 275 kardus Minyakita disita. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa praktik ilegal ini menjadi salah satu penyebab harga Minyakita tetap tinggi di pasaran.
Jika terbukti bersalah, perusahaan yang terlibat bisa dikenakan sanksi pencabutan izin usaha hingga hukuman pidana sesuai dengan UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.