Sritex diduga telah merugikan bank dan pemberi pinjaman hingga Rp19,9 T.
Menjelang penutupan perusahaan pada 30 Januari 2025, tim kurator Sritex menetapkan total uang sebesar Rp 29,8 T dari 1.654 kreditur separatis, preferen, dan konkuren dengan utang ke bank milik negara sebesar Rp4,2 T.