"Modus korupsinya, kaitannya dengan penggunaan dana penyertaan modal yang dilakukan dua tahap, tahap satu Rp 500 juta dan tahap dua Rp.800 juta Pada tahun 2015," papar Wawan.
"Dimana dari penyertaan modal yang diberikan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada perusahaan PDAT tidak dapat dipertanggung jawabkan, untuk tahap satu dan tahap duanya terdapat pembukuan ataupun bukti belanja dimana dari penyidikan yang dilakukan oleh Polres tidak terdapat penggunaan dana terkait penyertaan modal tersebut yang tidak dapat ditunjukkan pertanggungjawabannya," panjang Wawan.
Kerugian Negara yang ditimbulkan dari dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut disebutkan Wawan Kurniawan juga kepada awak media.
"Sehingga menimbulkan kerugian Negara kurang lebih Rp. 1 Miliar 7 Juta, dengan rincian bahwa untuk kerugian negara pada pernyertaan modal tahap satu Rp. 381,507 Juta kurang lebih, untuk penyertaan modal tahap dua kerugian kurang lebih Rp. 406.101,152 ditambah dengan perhitungan pajak yang tidak disetorkan kurang lebih diangka 220 juta Rupiah," tambah Wawan.
"Sehingga total kerugian Negara ataupun kerugian Daerah yang ditimbulkan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut kurang lebih 1 miliar 7 juta," tegas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Wanita Cantik Babak Belur Dianiaya Saat Minta Tanggungjawab Pacar
"Barang bukti yang disita tentunya kaitannya dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dari penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada perusahaan PDAT, kemudian juga dari laporan pajak yang tidak disetorkan sehingga menimbulkan kerugian negara," tutup Wawan Kurniawan kepada TatarMedia.ID.
(*)