TatarMedia.ID – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo, menghadapi laporan ke Polda Bangka Belitung usai menjadi saksi ahli dalam sidang kasus korupsi tambang timah.
Laporan ini diajukan oleh Andi Kusuma, Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat), sebuah organisasi masyarakat di Bangka Belitung, pada Rabu, 8 Januari 2025.
Bambang Hero memberikan keterangan sebagai ahli yang menghitung kerugian negara akibat korupsi yang melibatkan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Baca Juga: Beda Vonis Korupsi Harvey Moeis vs Rafael Alun: Suami Sandra Dewi Hanya Divonis 6,5 Tahun
Perhitungannya menyebutkan kerugian negara mencapai Rp271 triliun, yang terdiri atas kerugian kawasan hutan dan non-kawasan hutan.
Menurut Bambang Hero, kerugian negara dari kawasan hutan terdiri atas kerugian ekologis senilai Rp157,83 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp60,76 triliun, dan biaya pemulihan sebesar Rp5,257 triliun.
Sementara itu, kerugian dari non-kawasan hutan meliputi kerugian ekologis Rp25,87 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp15,2 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp6,629 triliun.
Baca Juga: Mengungkap Perusahaan di Balik Sistem Coretax DJP, Skandal Hingga Kontroversi
Total kerugian sebesar Rp271 triliun mencakup kerusakan lingkungan yang terjadi dalam periode 2015–2022.
Perhitungan tersebut telah disesuaikan dengan keputusan pengadilan yang menyatakan kerugian negara akibat korupsi tambang timah mencapai Rp300 triliun.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penghitungan yang dilakukan oleh Bambang Hero dilakukan atas permintaan tim penyidik.
Baca Juga: Sidang Lanjutan MK atas Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi, Bawaslu Ingatkan Para Pihak
“Pengadilan menyepakati bahwa kerugian kerusakan lingkungan ini termasuk dalam kerugian negara,” kata Harli pada Jumat, 10 Januari 2025.
Meski menjadi saksi atas permintaan Kejaksaan Agung, Bambang Hero dilaporkan ke polisi oleh Andi Kusuma.