kriminal

Awal MinyaKita yang Murah Hingga Dugaan Pelanggaran Terungkap, Pemerintah Siap Beri Sanksi Tegas

Senin, 10 Maret 2025 | 04:22 WIB
Dari Solusi Murah ke Masalah Baru: Sejarah Panjang Minyakita yang Kini Sarat Kasus

TatarMedia.ID – Minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita pertama kali diperkenalkan pada 6 Juli 2022 sebagai solusi mengatasi kelangkaan minyak goreng dan memastikan harga tetap terjangkau.

Namun, seiring berjalannya waktu, produk ini justru melenceng dari tujuan awalnya dengan berbagai masalah yang menyertainya.

Saat pertama diluncurkan, Minyakita dipatok dengan harga Rp14.000 per liter. Namun, dalam kurang dari satu tahun, harga naik menjadi Rp15.000–Rp16.500 per liter di berbagai daerah, melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Belasan Titik Longsor Tutup Jalan Jampangtengah - Kiaradua Lalulintas Lumpuh Total

Menteri Perdagangan saat itu, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa Minyakita diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah dan pelaku usaha mikro.

Namun, pada Maret 2023, ia mengungkapkan bahwa produk ini justru lebih banyak ditemukan di ritel modern dan marketplace, mengurangi ketersediaannya di pasar tradisional.

Selain itu, terjadi dugaan kecurangan di mana minyak goreng premium dikemas ulang dengan label Minyakita.

Baca Juga: Resep Membuat Ayam Pop yang Bikin Nagih, Cocok untuk Menu Buka Puasa!

Praktik ini menyebabkan produsen minyak premium mengalami penurunan produksi hingga 80 persen.

Kasus Minyakita Terbaru: Sidak dan Dugaan Pelanggaran

Pada Sabtu (8/3/2025), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dan menemukan dugaan kecurangan distribusi Minyakita.

Baca Juga: Temukan Dugaan Pemangkasan Program MBG, KPK Minta Pemerintah Semakin Ketatkan Pengawasan

Tiga perusahaan, yakni PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM KTN, dan PT Tunasagro Indolestari, diduga melakukan pelanggaran seperti ketidaksesuaian volume minyak dalam kemasan—yang seharusnya 1 liter, namun hanya berisi 750-800 ml.

Selain itu, harga jual Minyakita di pasaran mencapai Rp18.000 per liter, jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

Amran menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran bisa dikenai sanksi pencabutan izin usaha.

Halaman:

Tags

Terkini